Minggu, 03 Mei 2009

BUKAN SEKEDAR SUARA TERBANYAK

Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang suara terbanyak sebagai penentuan calon anggota legislatif terpilih membuka babak baru dalam sistem Pemilu di negara kita. Bukan hanya kompetisi yang berubah dari antar partai menjadi antar calon legislatif termasuk juga antar calon dalam satu partai, rontoknya perjuangan kaum perempuan dengan kebijakan afirmatifnya serta semakin tak terduganya wajah dan kualitas parlemen hasil Pemilu 2009 pun menjadi imbas dari keputusan MK tersebut.
Memang, dengan melihat realitas keseharian anggota legislatif yang selama ini terpilih berdasarkan nomor urut sehingga lebih takut dan loyal kepada pimpinan partai dibanding konstituen. Juga hak recall yang menyiutkan nyali anggota parlemen dalam bersuara vocal, maka penentuan anggota DPR dengan suara terbanyak menjadi relevan untuk dikedepankan. Dengan suara terbanyak diasumsikan anggota legislatif akan mendapatkan mandat yang lebih dari rakyat, sehingga akan terus berjibaku dengan kepentingan konstituen dalam mempertahankan dukungan public daerah pemilihannya. Kesetiaan akan berpindah dari kepada partai kembali kepada rakyat.
Kualitas Keterwakilan Rakyat
Namun ada beberapa persoalan penting selain suara terbanyak dalam upaya meningkatkan kontrol publik atas anggota parlemen dan kualitas keterwakilan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini. Persoalan tersebut diantaranya adalah, pertama, integritas anggota parlemen. Fenomena kekinian atas elite bangsa ini menunjukkan betapa integritas menjadi semakin langka. Masyarakat menyaksikan betapa tokoh yang populer harus masuk bui karena suap, ilmuwan politik terkenal masuk bui karena korupsi begitu juga aktivis penggiat masyarakat sipil (LSM) yang terkait dengan korupsi. Sosok populer ternyata tak menjamin sepenuhnya menjadi sosok yang bisa dipercaya. Sosok populer belum tentu bisa menjadi wakil rakyat yang baik dikarenakan masalah integritasnya, sesuatu yang sulit dilihat sebelum mereka menjabat.
Persoalan kedua adalah kandidasi. Apapun pilihannya, dengan metode suara terbanyak partai tetap memegang peran penting bagi siapa yang duduk dalam parlemen karena kandidat tetap menjadi kekuasaan partai. Sedangkan semua mafhum proses kaderisasi dan pendidikan kepemimpinan di dalam partai tidak berjalan dan gagal menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Bahkan disinyalir banyak partai rental yang menjual tiket kendaraan politik kepada individu/tokoh tertentu. Maka siapapun yang memperoleh suara terbanyak belum tentu mereka yang layak menjadi wakil dikarenakan mereka yang layak mungkin saja tereleminasi dalam proses penyusunan kandidat dalam partai. Apalagi dengan keputusan MK yang keluar setelah Daftar Calon Tetap ditetapkan, bisa jadi Calon Legislatif yang awalnya sekedar pupuk bawang malah terpeleset menjadi anggota dewan.
Persoalan ketiga terkait dengan periode pemilu. Periode pemilu di negeri ini nampaknya menjadi masalah tersendiri yang menyebabkan rendahnya kualitas keterwakilan rakyat dalam parlemen. Periode pemilihan umum legislatif dan eksekutif yang bersamaan lima tahun sekali menyebabkan rakyat dipaksa menerima kenyataan apapun yang terjadi selama periode tersebut. Rakyat tidak bisa melakukan koreksi atas apa yang terjadi dalam periode itu, rakyat harus menunggu pemilu berikutnya. Gerakan Cabut mandat beberapa waktu lalu bisa jadi contoh keterpaksaan rakyat tersebut.
Maka yang terjadi adalah perselingkuhan antara eksekutif dan legislatif. Kepentingan rakyat dikesampingkan pada awal sampai pertengahan mereka berkuasa, baru menjelang pemilu berikutnya mereka berkompetisi seakan membela rakyat. Kenaikan harga BBM gila-gilaan tahun 2005 yang mulus saja di parlemen karena dilakukan jauh dari pemilu dan penurunan harga BBM yang dicicil ketika mendekati Pemilu 2009 serta gagalnya penggunaan banyak hak interpelasi maupun angket DPR bisa dilihat dari perspektif perselingkuhan ini. Kepentingan jangka pendek dan orientasi kekuasaan elite politik di negeri ini nampak jauh lebih dominan dibandingkan pengabdian kepada rakyat, bangsa dan negara.
Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Dalam demokrasi kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun luasnya wilayah dan banyaknya rakyat meniscayakan demokrasi menjadi politik perwakilan. Kekuasaan menjalankan kehidupan kebangsaan dimandatkan kepada Presiden atau eksekutif sedangkan dalam rangka mengawasi kinerja Presiden atau eksekutif rakyat memandatkan kepada legislatif/parlemen. Kedua proses pemberian mandat tersebut dilakukan dengan menggelar pemilihan umum. Maka sistem dan periodesasi pemilu menjadi penting dalam rangka meningkatkan kualitas perwakilan. Dalam rangka meningkatkan kualitas perwakilan bukan hanya penggunaan metode suara terbanyak yang harus dilaksanakan namun pengembalian kedaulatan rakyat yang selama ini justru tersandera oleh pemilu penting untuk diperjuangkan.
Perjuangan pengembalian kedaulatan rakyat tersebut bisa dengan memperjuangkan agenda-agenda berikut, pertama, merubah masa jabatan baik eksekutif maupun legislatif. Anggota legislatif yang selama ini menjabat selama lima tahun harus diperpendek menjadi dua tahun, sedang masa jabatan Presiden menjadi empat tahun. Dengan masa jabatan anggota legislatif yang pendek maka rakyat bisa mencegah perselingkuhan eksekutif dan legislatif. Dengan masa jabatan yang pendek anggota legislatif akan lebih bersungguh-sungguh dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dikarenakan masa evaluasi menjadi lebih cepat. Partai akan terus memperhatikan kualitas anggota parlemennya dan terus membina konstituennya karena jangka pemilu yang pendek.
Pemilu parlemen ditengah masa jabatan Presiden juga bisa memberikan indikasi apakah kebijakan Presiden didukung oleh rakyat atau tidak. Anggota Parlemen atau partai yang mendukung kebijakan Pemerintah yang tidak didukung oleh rakyat pasti akan ditinggalkan oleh rakyat dalam pemilu parlemen, yang berarti juga Presiden diingatkan oleh rakyat bahwa kebijakannya ditolak.
Selain meningkatkan peran legislasi anggota DPD, masa jabatannya akan lebih baik jika diperpanjang menjadi enam tahun dan tidak harus dipilih bersamaan disesuaikan dengan kondisi daerah yang diwakilinya. Masa jabatan anggota DPD lebih panjang dikarenakan konstituennya lebih luas dikarenakan mereka mewakili daerah bukan mewakili aspirasi politik rakyat dalam partai politik.
Kedua, perubahan masa jabatan di atas konsekuensinya adalah berubahnya periodeisasi pemilu. Pemilihan Umum Nasional akan menjadi tiga pemilu, yaitu Pemilu Eksekutif/Presiden, pemilu anggota DPR dan Pemilu anggota DPD. Dengan tiga pemilu yang tidak selalu bersamaan tersebut maka rakyat punya instrument untuk selalu terlibat dalam gerak dan arah kebijakan bangsa dan negara. Sehingga gerakan cabut mandat nantinya tidak lagi menjadi demonstrasi di jalan yang tak ada efeknya, namun berubah menjadi gerakan mengeluarkan anggota parlemen serta pernyataan penolakan kebijakan Presiden dalam sebuah Pemilu.
Ide perubahan periode pemilu ini pasti akan mendapatkan tantangan dengan argument pemborosan, mahalnya biaya politik serta kejenuhan rakyat dikarenakan seringnya pemilu yang akan mengurangi partisipasi rakyat. Namun kalau toh pemilu itu mahal, karena sebenarnya murah jika biaya pemilu dibagi per kapita, demi tegaknya kedaulatan rakyat dan berlangsungnya pemerintahan yang benar – benar berpihak pada rakyat biaya tidak menjadi persoalan. Selain itu mahalnya biaya pemilu sebenarnya juga bisa diatasi dengan penerapan teknologi dalam pemungutan/pemberian suara. Sedangkan rendahnya partispasi rakyat dalam pemilu bukanlah karena jenuh namun pemilu di negara ini tidak memberikan efek apapun terhadap perbaikan perikehidupan rakyat, sehingga rakyat tidak lagi melihat pemilu sebagai hal yang penting dan bermanfaat.
Agenda ketiga adalah mendorong dilaksanakan sistem distrik dalam pemilu legislatif. Dengan sistem distrik siapa yang duduk di parlemen benar – benar pilihan rakyat. Disamping itu sistem distrik jelas akan membuat pemilu menjadi lebih murah dikarenakan caleg yang pasti akan lebih sedikit.
Penutup
Sekali lagi, bukan hanya metode suara terbanyak, untuk meningkatkan kualitas perwakilan dalam demokrasi kita, sistem pemilu, kualitas kandidat serta periodesasi pemilu kita harus diperbaiki. Ketiga agenda tersebut hanya bisa berhasil dengan lahirnya Undang – Undang Politik yang baru atau bahkan Konstitusi Baru. Tantangan sebenarnya adalah, maukah pemimpin masyarakat, elit politik, anggota parlemen dan Presiden kita mau berubah? Hanya Tuhanlah yang tahu. (110209)